Pages

Monday 1 October 2012

CONTRACT IN SHARIA BUSINESS



Al Qur`an as a guide not just guiding the human in religion aspect, but it also guiding in every aspect of human life. It means human lifestyle guided by Al Qur`an that certainly have a purpose to make life be better than. And then what a connection between Al Qur`an and Business? is there Al Qur`an guide in Business? what kind connection?

So this is one of many answer that explain what kind connection between Al Qur`an and Business…


Al Qur`an mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki, memindahkan serta merubah suatu kekayaan (harta) secara bebas dan tanpa adanya paksaan. Walaupun Al Qur`an mengakui kebebasan dalam mengolah kekayaan (harta) yang kita miliki namun bukan berarti kita dapat seenaknya melakukan transaksi yang berada di luar batas-batas aturan dan norma berbisnis. Ada syariah yang mengatur jalannya usaha bisnis, yang pada akhirnya akan membawa pada kemaslahatan dalam berbisnis.

Al Qur`an dalam sebuah usaha bisnis memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kelancaran jalannya usaha bisnis tersebut. Aturan-aturan yang ada pada Al Qur`an menjaga batasan-batasan apa saja yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan, sehingga tercipta usaha bisnis yang sehat, saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang terzalimi. Untuk terciptanya hal tersebut seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Qur`an pada saat melakukan semua transaksi, yakni:

  1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
  2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
  3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
  4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
  5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
  6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Kemudian ada akad-akad atau perjanjian transaksi yang diatur oleh Al Qur`an. Hal inilah yang mengatur usaha apa sajakah yang bisa kita jalankan tanpa melanggar syariah. Jenis-jenis akad yang sesuai syariah yaitu :


AL MUSYARAKAH (Kerjasama Modal Usaha)

Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 

Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:

1. Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).

2. Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.


AL MUDHARABAH (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)

Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:

1. Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa; 

2. Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).


AL MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)

Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.

Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;

2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;

3. Kontrak harus bebas dari riba;

4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;

5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.


BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)

Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.

Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).

Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. 


BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)

Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.


AL IJARAH (Sewa/ Leasing)

Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.

Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.


QARD AL HASAN (Pinjaman Kebajikan)

Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.

Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah. 

Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.


Dengan demikian jelaslah bahwa sistem akad syariah ini lebih baik ketimbang konvensional karena selain cakupan jenis transaksinya yang luas juga dikarenakan adanya kepastian aturan, tidak ada yang terzalimi, dan menciptakan suasana bisnis yang sehat sejahtera.


Semoga bermanfaat…

Wassalam~


Referensi :

- KASEI UNRI (Kajian Studi Ekonomi Islam Universitas Riau)
- QS Al Baqoroh : 275 tentang halalnya jual beli dan haramnya riba
- QS An Nisaa : 29 tentang tidak ada keterpaksaan jual-beli
- QS Al Baqoroh : 198 tentang mudarabah
- QS At Thalaq : 6 tentang ijaroh

No comments:

Post a Comment